Tanya:
Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?
Jawab:
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan dharurat, yaitu:
- Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan.
- Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat.
- Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.
Catatan: orang non Islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahlu dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.
_______________
Sumber: Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, hal. 551, (Keputusan Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah Muktamar XXX NU di PP Lirboyo Kediri Jawa Timur Tanggal 21 s.d. 27 Nopember 1999).