Oleh: Hasan Basri Hambali
Tanya
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya mau tanya, apa hukumnya bayi tabung menurut Islam? Saya butuh penjelasannya dan terima kasih sebelumnya. (Sahabat di Facebook)
Wa'alaikumus salam Wr. Wb.

- Apabila mani (sperma/ovum) yang ditabung tersebut mani suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga haram.
- Apabila mani (sperma/ovum) yang ditabung itu mani suami istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtarom, maka hukumnya boleh.
Keterangan: Mani muhtarom adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh agama (syara’).
Walloh a’lam bish showab
Referensi: Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika ِِAktual Hukum Islam, hal. 352.