Lembaga Fatwa Mesir |
Pertanyaan
Memperhatikan permintaan fatwa No. 738 tahun 2005, yang berisi:
Apakah foto seorang perempuan yang
tidak memakai jilbab dan telah meninggal dunia termasuk dalam perbuatan
maksiatnya yang dosanya terus mengalir? Bagaimana jika foto perempuan tersebut
dipajang di ruang tamu? Jika ada orang yang bukan mahramnya melihat foto itu,
apakah dosanya akan dibebankan kepada pemilik foto itu?
Jawaban (Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum’ah
Muhammad)
Memajang dan memperlihatkan foto
manusia atau hewan adalah dibolehkan. Karena pada dasarnya, foto merupakan
bayangan suatu obyek yang ditangkap dengan kamera. Sehingga tidak ada unsur
menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki oleh Allah semata yang pelakunya
diancam dengan siksaan yang berat. Hukum ini berlaku jika gambar dalam foto
tersebut tidak terbuka auratnya dan tidak menimbulkan syahwat.
Jika seorang perempuan memiliki
foto yang tidak tertutup auratnya secara penuh, seperti tidak memakai jilbab,
maka dia harus berusaha agar fotonya itu hanya dilihat oleh mahramnya. Karena,
hal-hal yang berkaitan dengan masalah wanita dibangun di atas konsep
kehati-hatian dan iffah. Jika ada orang asing yang melihat foto itu setelah
pemiliknya berusaha secara maksimal untuk menjaganya, maka dia tidak berdosa.
Sehingga hal itu tidak dihitung sebagai perbuatan maksiat yang dosanya terus
mengalir, baik ketika dia masih hidup ataupun setelah dia meninggal. Namun
tidak sepantasnya foto seperti itu dipajang di tempat yang setiap orang dapat
melihatnya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
Sumber: http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=2475&LangID=5