Oleh: Aay Jalaludin (Alumni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Alumni Pondok Pesantren Darush Showab Babakan Ciawi)
A.
Definisi Zakat secara lughoh dan istilah
Kata Zakat yang
berasal dari bahasa arab (( زكاةsecara bahasa artinya
adalah suci atau tumbuh ( النماء), sedangkan menurut istilah syara’ ialah kegiatan
mengeluarkan sebagian harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak
menerimanya dengan beberapa syarat.
B.
Hukum dan Dasar Hukum Zakat
Zakat termasuk salah
satu rukun islam yang lima, hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang yang
mencukupi syarat-syaratnya. Zakat mulai di wajibkan pada tahun kedua Hijriyah.
Dalil yang menunjukan bahwa Zakat hukumnya wajib antara lain firman Allah SWT
dalam surat An-nisa Ayat 77:
واقيموا الصلاة وآتوا الزكاة ( النساء : 77 )
Artinya :
Dirikanlah oleh kalian
shalat dan tunaikanlah zakat (An-nisa : 77).
Ayat lain menyatakan
sebagai berikut :
خد من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها ( التوبه : 103 )
Artinya :
Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
(At-taubah : 103).
Dan sabda Rasulullah
SAW :
بني الاسلام على خمس : شهادة ان لا اله الا الله وان محمدا رسول الله
واقام الصلوة وايتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت (متفق عليه)
Artinya :
“Islam itu ditegakkan
atas 5 dasar : (1) bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain allah SWT dan
bahwasannya nabi Muhammad SAW adalah utusan allah SWT, (2) mendirikan shalat 5
waktu, (3) menunaikan zakat, (4) berpuasa di bulan ramadhan dan (5) mengerjakan
ibadah haji ke baitullah”. (sepakat ahli hadist).
C.
Harta yang Wajib di Zakati
a.
Binatang ternak
Jenis binatang yang
wajib dikeluarkan zakatnya hanya Unta, sapi, kerbau dan kambing. Adapun
nisabnya yaitu mulai dari seseorang yang mempunyai 5 ekor unta ke atas wajib
mengeluarkan zakatnya yaitu 5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing dan seterusnya,
adapun nisab zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan
rincian 30-39 ekor sapi zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1-2
tahun, sedangkan nisab kambing mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya 1 ekor
kambing berumur 2-3 tahun dan
seterusnya.
Syarat bagi pemilik
binatang yang wajib zakat tersebut adalah :
1)
Islam. Orang yang non islam walaupun mempunyai binatang tersebut maka ia
tidak wajib berzakat.
2)
Merdeka. Seorang budak atau hamba tidak wajib berzakat.
3)
Milik
yang sempurna. Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
4)
Cukup satu
nishab (ukuran).
5)
Sampai satu
tahun lamanya dimiliki.
6)
Digembalakan
dirumput yang mubah. Binatang yang
diambilkan makanannya tidak wajib dizakati.
b.
Emas dan perak
Emas dan perak dizakatkan apabila cukup nisabnya (sampai batas yang
ditentukan )
Nisab emas 20 mistqal sama dengan 93,6 gram, zakatnya 2,5 % (1/40).
Nisab perak 200 dirham sama dengan 624 gram, zakatnya 2,5 % (1/40).
Jadi emas,
perak dan mata uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencukupi satu
tahundan nisab paling sedikit 93,6 gram untuk emas dan 624 gram untuk perak.
Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati :
1)
Islam
2)
Merdeka
3)
Milik yang sempurna
4)
Sampai satu nisab, dan
5)
Sampai satu
tahun disimpan.
c.
Biji makanan
yang mengenyangkan
Biji-bijian
yang mengenyangkan contohnya seperti Beras, jagung, gandum dan yang semisalnya
wajib dizakatkan jika mencukupi nisabnya tapi tidak perlu haul (satu tahun)
tetapi dikeluarkannya pada waktu panen.
Allah SWT berfirman :
وآتوا حقه يوم حصاده ( الانعام : 141 )
Artinya :
“keluarkanlah zakat buah-buahan dan biji-bijian pada waktu memetik
hasilnya”. (Al-an’am : 141)
Adapun
biji-bijian yang tidak mengenyangkan yaitu seperti kacang tanah, kacang
panjang, buncis, tanaman muda dan sebagainya.
Syarat bagi pemilik biji-bijian tersebut yang wajib dizakati :
1)
Islam
2)
Merdeka
3)
Milik yang sempurna
4)
Sampai nisabnya
5)
Biji makanan itu ditanam oleh manusia, dan
6)
Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.
d.
Buah-buahan
Yang dimaksud dengan
buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur saja, sedangkan
buah-buahan yang lainnya tidak.
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati :
1)
Islam
2)
Merdeka
3)
Milik yang sempurna
4)
Nisab (sampai
satu tahun)
e.
Harta perniagaan/perdagangan
Jika
barang-barang perdagangan dalam satu tahun ternyata nilainya seharga emas yang
wajib dikeluarkan zakatnya maka barang perdagangan tersebut wajib
dikeluarkannya zakatnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
في البز صدقتها ( رواه الحاكم )
“Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib
dikeluarkan zakatnya”. (Riwayat Hakim)
Adapun syarat-syaratnya sama seperti yang telah disebutkan pada zakat
emas dan perak.
D.
Mustahiq Zakat
Allah SWT
berfirman :
إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة
قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم ( التوبة : 60 )
Artinya :
“sesungguhnyaZakat-zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, amil, muallaf, budak, gharim, sabilillah dan ibnu sabil
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan allah dan Allah maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana”. (At-taubah :60)
Mustahiq zakat harta (orang-orang yang berhak menerima zakat harta) ada
8 golongan :
1.
Orang fakir, yaitu orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan
tidak mampu bekerja dan berusaha.
2.
Orang miskin, yaitu orang yang berpenghasilan sehari-harinya tidak mencukupi
kebutuhan hidupnya.
3.
Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat
kepada orang yang berhak menerimanya, Amil juga dapat disebut Panitia.
4.
Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah.
5.
Hamba sahaya
(budak), yaitu orang yang belum merdeka.
6.
Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang sedangkan ia tidak mampu
membayarnya.
7.
Sabilillah, yaitu orang-orang yang yang berjuang dijalan Allah SWT.
8.
Ibnu sabil, yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan (Musafir) seperti
orang-orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwah dan sebagainya.
E.
Macam-macam Zakat
Zakat terbagi
menjadi 2 macam yaitu :
1)
زكاة الفطر (Zakat Fitrah)
2)
زكاة المال (Zakat Mal/Harta)
1.
Zakat Fitrah
a.
Pengertian
zakat fitrah
Zakat fitrah
menurut bahasa ialah zakat yang wajib dikeluarkan pada hari raya idhul fithri,
sedangkan menurut syari’at islam ialah zakat yang diwajibkan bagi tiap muslim
laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau budak yang memiliki
kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari raya Idhul Fithri.
b.
Syarat wajib
zakat fitrah
Zakat fitrah
wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut :
1)
Orang islam,
sehingga orang yang tidak beragama islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
2)
Orang itu ada
pada waktu terbenam matahari pada malam Idhul Fitri.
3)
Orang itu
memiliki kelebihan makan baik untuk dirinya maupun keluarganya pada malam hari
raya dan siang harinya.
c.
Waktu membayar
zakat fitrah
Zakat fitrah
ini boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan secara Ta’jil (lebih cepat)
sampai dengan hari Idul Fitri sebelum shalat Idhul Fitri dilaksanakan, Berikut
ini beberapa waktu pembayaran Zakat Fitrah :
1)
Waktu Mubah
yaitu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan.
2)
Waktu Wajib,
yaitu semenjak terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan.
3)
Waktu yang
Afdhol / Sunah, yaitu waktu sesudah shalat shubuh sebelum shalat Idhul Fitri.
4)
Waktu Makruh,
yaitu sesudah shalat Idhul Fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari
raya Idhul Fitri.
1.
Zakat
Mal/Harta
a)
Pengertian
Zakat Harta
Zakat Harta
ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak,
hasil tanaman(buah-buahan dan biji-bijian), emas dan perak, harta perdagangan
dan kekayaan lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa
syarat.
b)
Syarat wajib
Zakat Harta
Adapun syarat-syarat wajib zakat harta yaitu :
1)
Islam
2)
Baligh
3)
Berakal
4)
Merdeka
5)
Miliknya
sendiri
6)
Mencukupi satu
Nisab, dan
7)
Telah
mencukupi Haul (1 tahun) kecuali untuk Buah-buahan (pertanian).
F.
Organisasi Penghimpun dan Pengelola Zakat (BAZ)
Lahirnya Undang Undang No. 38 Tahun 1999
Tentang Pengelolaan Zakat Nasional telah memberikan
angin segar bagi dunia perzakatan yang lebih baik khususnya di Indonesia. Namun, hal itu juga menuntut semua lembaga
pengelola zakat untuk berbenah diri sesuai dengan regulasi yang baru tersebut.
Adapun Organisasi tersebut (BAZ) diantaranya sebagai berikut :
1.
Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS)
Badan Amil
Zakat Nasional adalah lembaga pengelola zakat resmi yang dibentuk pemerintah
berdasarkan Keppres No.8 tahun 2001 yang berkhidmat pada pelayanan dengan
menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
2.
BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh)
Mempunyai
tugas diantaranya ;
a. Menyelenggarakan pengumpulan dan
pendayagunaan Zakat, infaq, dan shodaqohsesuai
dengan fungsi tujuannya.
b. Dalam melaksanakan tugasnya, BAZIS bersifat
Obyektif dan transparan.
3.
Pos Keadilan Peduli
Ummat (PKPU)
Merupakan
lembaga kemanusiaan nasional dengan SK Menteri Agama sebagai Lembaga Amil Zakat
Nasional. Dengan status lembaga kemanusiaan nasional, PKPU dirasakan mampu
melakukan pencerdasan publik melalui situs pkpu.or.id sebagai sarana sosialisasi peran
institusi. Kapasitas bilingual (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris)
memungkinkan PKPU dapat diakses oleh banyak kalangan. Selain itu, informasi
program dan data penghimpunan lembaga terpublikasikan penuh yang memudahkan pengunjung
untuk memperolehnya. Sementara itu, fitur-fitur harga emas dan kurs mata uang,
serta additional section lain, membuat situs pkpu.or.id semakin menarik.
4.
Rumah Zakat Indonesia
Pada
awal berdirinya, Rumah Zakat Indonesia (RZI) bernama Dana Sosial Ummul Quro
(DSUQ) yang fokus dalam menghimpun dana sosial masyarakat untuk bencana
kemanusiaan dan konflik sosial. Pasca konflik, DSUQ terus mengembangkan
aktifitasnya sebagai lembaga sosial yang merintis program rehabilitasi
masyarakat lemah. Program DSUQ ini terus berkembang dan melebarkan wilayahnya
ke sejumlah kota-kota di Pulau Jawa. Pada tahun 2003, DSUQ mengubah namanya
menjadi RZI, dan melakukan branding sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Nasional.
5.
Al-Azhar Peduli Ummat
Merupakan
salah satu Lembaga Amil Zakat yang berbasis masjid. Walaupun lingkup
pengelolaannya bersifat lokal di wilayah DKI Jakarta, namun batasan ini tidak
menyumbat kreatifitas Al-Azhar Peduli Ummat dalam melakukan pengelolaan program
yang produktif dan variatif. Al-Azhar dikenal sebagai LAZ yang kreatif dalam
melakukan pengembangan program baru, dan tidak jarang menarik simpati publik.
Rumah Gemilang Indonesia, Mushalla for Sale, Qurban by Request, Benah Madrasah
dan Rumah Ibadah menjadi produk pemberdayaan yang begitu kreatif.
G.
Hikmah Zakat
Ada banyak hikmah yang terkandung
dengan diwajibkannya Zakat :
1)
Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT,
mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian
yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup,
sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.
2)
Karena zakat merupakan merupakan hak bagi
mustahik, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka -terutama
golongan fakir dan miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih
sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak,
dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus
menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan
mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat,
sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif yang sifatnya sesaat,
akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara
menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan
menderita.
3)
Sebagai pilar jama’i antara kelompok aghniya
yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya
untuk berjuang di jalan Allah SWT, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup
untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya.
DAFTAR
PUSTAKA
H. Sulaiman Rasjid. 2010. Fiqh
Islam. Sinar baru Algensindo. Bandung.
Al Ustaz H.Idris Ahmad S.H. 1984,
Fiqh Syafi’I, Karya Indah. Jakarta.
Drs. H. Amir Abyan MA dkk.1997, Fiqh
untuk Mts kelas 2, Karya Toha Putra. Semarang.
Prof. Drs. H.A Djazuli. 2000, Fiqh
Siyasah, Gunung Djati Press, Bandung.
http://www.rumah zakat.org.